JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan memberikan diskon tarif listrik menjelang akhir tahun 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika ditanya soal kemungkinan keringanan tarif listrik.
“Jadi, untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain,” ujar Airlangga. Meskipun begitu, ia belum mau membeberkan program pengganti tersebut, dan menyebut bahwa pengumuman resmi akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini menandai perubahan strategi pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat tanpa memberikan insentif langsung berupa potongan tarif listrik.
Latar Belakang Rencana Diskon yang Batal
Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga pada periode Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penguatan kuartal II. Program ini ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, dengan tujuan meringankan beban pengeluaran sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.
Namun, ketika paket stimulus diumumkan pada 2 Juni 2025, diskon listrik tidak masuk dalam lima kelompok kebijakan insentif yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, penganggaran diskon listrik terlalu lambat sehingga tidak bisa direalisasikan tepat waktu.
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan fokus pada program seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), diskon tol, dan penebalan bantuan sosial untuk mendukung daya beli masyarakat.
Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Tetap
Meskipun diskon batal, tarif listrik untuk pelanggan PLN pada Oktober-Desember 2025 tetap stabil, tanpa kenaikan. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga di tengah dinamika harga energi global.
Berikut beberapa tarif listrik PLN periode Oktober-Desember 2025 untuk pelanggan non-subsidi:
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT daya 30.000 VA ke atas: Rp 996,74/kWh
P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan indikator makro ekonomi seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun pada periode ini, pemerintah memilih tidak melakukan perubahan demi menjaga kestabilan tarif bagi masyarakat dan sektor usaha.
Dampak dan Alternatif Program Pemerintah
Meski diskon listrik batal, berbagai pihak menilai langkah ini tidak sepenuhnya mengurangi efektivitas stimulus pemerintah. Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), diskon listrik 50 persen memang berdampak positif pada konsumsi masyarakat, namun pemerintah tengah menyiapkan program lain yang diharapkan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2025.
Airlangga menegaskan, program pengganti diskon listrik akan diumumkan langsung oleh Presiden. Program ini diproyeksikan memiliki dampak yang lebih tepat sasaran dan dapat mendorong konsumsi masyarakat serta efisiensi penggunaan energi.
Langkah stabilisasi tarif listrik sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk menjaga daya beli rumah tangga, terutama di tengah fluktuasi harga energi global. Konsumen diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari PLN dan pemerintah terkait kebijakan baru yang akan diumumkan.