JAKARTA — Nama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belakangan dikaitkan dengan polemik yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tudingan itu mencuat setelah Ketua Umum DPP Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Norman Hadinegoro, menduga Dasco berada di balik gerakan Roy Suryo.
Pernyataan itu diberitakan pada 15 September 2026. Pemberitaan tersebut mencatat klaim itu sebagai pernyataan dan penilaian pihak Pernusa yang masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.
Bantahan Relawan: Tudingan Harus Disertai Fakta
Pada 16-17 September 2026, sejumlah kelompok relawan menyanggah tudingan tersebut. Sekjen DPP PROJO Freddy Alex Damanik menegaskan tudingan yang mengaitkan Dasco dengan intervensi perkara Roy Suryo harus disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, meminta isu itu tidak diperlakukan sebagai fakta sebelum tersedia bukti yang dapat diverifikasi.
Dugaan Tidak Boleh Diperlakukan sebagai Fakta
Persoalan sesungguhnya bermula dari satu hal: dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Jika seseorang menuduh ada intervensi terhadap proses hukum, pertanyaan publik sederhana — apa buktinya, siapa yang memberi perintah, apa bentuk intervensinya?
Publik juga berhak bertanya, di mana jejak komunikasinya dan apa keuntungan yang diperoleh. Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, publik seharusnya berhati-hati agar tidak ikut mengubah dugaan menjadi kebenaran.
Hubungan politik, komunikasi politik, bahkan pertemuan politik tidak otomatis membuktikan adanya intervensi terhadap proses hukum.
Mengapa Nama Dasco yang Diseret
Dasco bukan figur biasa. Ia Wakil Ketua DPR RI dan tokoh penting Partai Gerindra, sehingga ketika namanya dimasukkan ke dalam narasi mengenai perkara yang menyangkut Jokowi, daya ledaknya otomatis membesar.
Justru karena posisi Dasco sangat penting, tuduhan terhadap dirinya harus memiliki standar pembuktian yang lebih tinggi. Logika politik yang berbunyi "ada hubungan politik, berarti ada operasi politik" bukanlah pembuktian.
Isu yang Dijual karena Menyentuh Emosi
Dalam politik, isu yang paling mudah dijual bukan selalu isu yang paling penting, melainkan isu yang menyentuh emosi, mengandung nama tokoh besar, dan berpotensi membelah masyarakat. Polemik mengenai Joko Widodo memenuhi hampir seluruh unsur tersebut.
Nama Jokowi memiliki daya resonansi politik yang besar, nama Prabowo juga demikian, dan nama Dasco sebagai salah satu figur penting di lingkungan parlemen mempunyai bobot politik tersendiri. Ketika nama-nama tersebut dirangkai dalam satu narasi konspirasi, sebuah dugaan dapat dengan cepat berubah menjadi konsumsi publik.
Politik Komodifikasi Isu dan Ekonomi Perhatian
Sejarah politik Indonesia menunjukkan isu besar sering dimanfaatkan berbagai kelompok untuk memperoleh panggung, legitimasi, perhatian, bahkan posisi tawar. Pola ini disebut sebagai politik komodifikasi isu — isu tidak lagi digunakan untuk mencari kebenaran, tetapi diperdagangkan untuk memperoleh perhatian.
Siapa pun yang berhasil mengaitkan dirinya dengan isu Jokowi berpotensi mendapatkan perhatian media dan publik. Semakin keras tuduhan, semakin ramai pemberitaan. Semakin besar nama yang diseret, semakin besar pula peluang mendapatkan panggung.
Jika pola semacam ini dibiarkan, politik akhirnya bukan lagi pertarungan gagasan, melainkan perlombaan siapa yang paling keras membuat kegaduhan.
Hukum Butuh Pembuktian, Bukan Tafsir
Kalau memang ada intervensi, tunjukkan bukti. Kalau memang ada perintah, tunjukkan siapa pemberi perintah. Kalau memang ada pembiayaan, tunjukkan aliran dananya. Kalau memang ada koordinasi, tunjukkan bukti komunikasinya.
Politik boleh penuh tafsir, tetapi hukum membutuhkan pembuktian. Jika seseorang benar-benar ingin menjaga nama baik Joko Widodo, cara yang paling masuk akal adalah mendorong proses hukum berjalan secara objektif.