SIM Keliling Siap Layani Warga Jakarta di 5 Titik pada 17 September 2026

Jumat, 18 September 2026 | 02:47:32 WIB

HORIZONNEWS.ID — Layanan SIM Keliling Dirlantas Polda Metro Jaya kembali beroperasi di lima titik Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Warga yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya habis bisa memanfaatkan layanan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas.

Lima lokasi SIM Keliling tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota harian terbatas di setiap titik.

Lokasi dan Jadwal

  • Jakarta Pusat: halaman parkir IRTI Monas
  • Jakarta Selatan: area parkir Satpas SIM Daan Mogot
  • Jakarta Barat: halaman kantor Walikota Jakarta Barat
  • Jakarta Timur: halaman kantor Walikota Jakarta Timur
  • Jakarta Utara: area parkir kantor Walikota Jakarta Utara

Setiap lokasi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan kuota terbatas. Pastikan Anda memilih titik terdekat dari domisili untuk menghemat waktu.

Syarat dan Dokumen

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama (asli)
  • Fotokopi SIM lama
  • Surat keterangan sehat (bisa dibuat di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa dibuat di lokasi)

Bagi pemohon yang belum memiliki surat keterangan sehat dan tes psikologi, biasanya tersedia layanan di sekitar lokasi SIM Keliling. Biaya pembuatan kedua surat tersebut di luar biaya perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C mengikuti tarif resmi pemerintah sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Untuk memastikan nominal terbaru, warga dapat mengecek langsung di kanal resmi Dirlantas Polda Metro Jaya atau bertanya kepada petugas di lokasi.

Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan layanan SIM Keliling. Siapkan uang tunai atau kartu debit sesuai ketentuan di lokasi.

Catatan Penting

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru atau penggantian SIM hilang. Pemohon dengan masa berlaku SIM yang sudah lewat lebih dari satu tahun tidak bisa dilayani di sini dan harus mengurus ke Satpas.

Pastikan data kependudukan di KTP sudah sesuai dengan domisili Jakarta. Pemohon dari luar Jakarta disarankan mengurus perpanjangan di Satpas sesuai wilayah KTP masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi call center Dirlantas Polda Metro Jaya atau memantau akun resmi media sosial mereka. Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan.

Terkini