PJJ dan WFH di Jakarta Berlaku Hari Ini, Pramono Sebut Hanya Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:26:01 WIB
Suasana kawasan perkantoran di Jakarta pada hari pertama penerapan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (18/8/2026).

JAKARTA — Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN resmi berlaku di Jakarta pada Selasa (18/8/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan ini bukan inisiatif pemerintah provinsi, melainkan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

Pramono mengungkapkan bahwa arahan tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkewajiban menindaklanjuti keputusan yang telah diarahkan oleh pemerintah pusat.

"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.

Pramono: Saya Tidak Mau Memikirkan ke Arah Itu

Ketika ditanya mengenai alasan penerapan kebijakan ini, Pramono memilih untuk tidak menduga-duga. Ia menegaskan fokus utamanya adalah menjalankan instruksi yang telah diberikan, bukan menganalisis lebih jauh motif di balik keputusan tersebut.

"Saya yang penting apa yang menjadi arahan, kita jalankan. Saya tidak mau memikirkan (ke arah) itu," ujar Pramono.

Aturan PJJ dan WFH di Jakarta 18 Agustus 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Surat edaran tersebut mengatur dua hal pokok: waktu kerja ASN dan pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan.

  • PJJ bersifat opsional bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
  • Ketentuan WFH juga diatur dalam surat edaran yang sama untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
  • Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi sekolah dan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan aktivitas dari rumah.

Dengan adanya surat edaran ini, sekolah-sekolah di Jakarta dapat memilih metode pembelajaran jarak jauh pada hari ini. Sementara itu, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diizinkan menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags

Terkini